PROGRAM SEKOLAH RAMAH ANAK


Bismillahirrohmannirohin... Puji Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan perkenanNya kepada kami untuk dapat melakukan kegiatan sehari-hari. Sholawat serta salam marilah kita selalu panjatkan kepada junjungan Nabi kita, nabi besar Muhammad SAW. Pada penulisan kali ini BLOG PRAKARYA INDRAMAYU akan memberikan file tentang panduan ramah sekolah ramah anak.

Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga peserta didik dalam hal ini anak-anak khususnya dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang nantinya diharapkan dapat mewujudkan dalam dirinya kekuatan spiritual keagamaan yang tinggi, kecerdasan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan yang akan berguna baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, upaya pencapaian proses belajar ini tentunya harus didukung oleh semua pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran perlindungan anak telah mendorong pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar dapat memujudkan suatu kondisi sekolah atau lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan bagi anak atau disebut dengan Sekolah Ramah Anak (SRA) atau dengan kata lain anak anak yang ada di sekolah dapat terpenuhi haknya.

Hal ini penting mengingat delapan jam dalam sehari atau satu per tiga waktu anak berada di sekolah sehingga menjaga melindungi anak selama waktu itu harus menjadi hal yang prioritas dan dilakukan bersama –sama oleh semua unsur yang ada di sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Guru BK, penjaga Sekolah dll, bahkan sangat perlu adanya kerjasama yang baik dan terarah antara sekolah dengan orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha maupun alumni untuk mendukungnya. Sejalan dengan perkembangan pembangunan saat ini pengembangan kabupaten/kota menuju layak anak (KLA) terus digalakkan, ini terbukti banyakkabupaten/kota telah menyatakan diri atau telah dikembangkan inisiasi Sekolah Ramah Anak. Hal ini dilakukan karena SRA merupakan indikator KLA dan menjadi bagian terpenting dari diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah Anak sebagai upaya agar pemenuhan hak-hak anak terpenuhi. Mengingat pentingnya upaya untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak ini maka saya berharap Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi seluruh stake holder terkait dengan Sekolah Ramah Anak sehingga cita-cita untuk mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia dapat terwujud.

Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual. Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005— 2025 menyatakan bahwa visi 2025 adalah menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna).Makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.Pendidikan juga seharusnya bisa diakses semua anak, tanpa batasan geografi, ekonomi dan sosial, maupun hambatan fisik ataupun mental.Sejalan dengan hal tersebut,berbagai kebijakan dalam pendidikan mulai dari kebijakan 20 (duapuluh) persen anggaran pembangunan untuk pendidikan, kebijakan alokasi BOS untuk semua peserta didik, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) baik laki-laki dan perempuan, serta Bantuan Beasiswa Miskin baik di tingkat pusat maupun daerah, telah mendorong peningkatan akses dan partisipasi penduduk untuk bersekolah minimal Wajib Belajar (Wajar) 9 (sembilan) tahun. Namun proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah. Bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak.

Data KPAI (2014-2015) tentang Kasus Kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Terhadap Anak), sebanyak 10% dilakukan oleh guru.Bentuk-bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan (bullying), serta bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik, seperti mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus), Data KPAI 2013. Dan sampai saat ini masih dijumpai anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan, selain ancaman mengalami bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya.

Selain itu kekerasan pada anak juga rawan terjadi karena 55% orang tua memberikan akses kepada anak terhadap kepemilikan handphone dan internet tetapi 63% orang tua menyatakan bahwa tidak melakukan pengawasan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak (KPAI). Jumlah institusi pendidikan di Indonesia terusmeningkat setiap tahunnya.Pada tahun 2014 terdapat jumlah SD sebanyak 26.119.000, sekolah menengah 9.901.000, sekolah menengah kejuruan 1.735.000.Sekitar 26.119.000 anak yang sudah mendapat akses ke pendidikan dasar. Demikian juga untuk pendidikan anak usia dini, dari 77.559 desa di Indonesia, sekitar 55.832 desa telah mendapat pelayanan PAUD pada tahun 2013. (Renstra Kemendikbud 2010-2014). Namun pada kenyataannya berdasarkan Kajian tentang Anak Putus Sekolah oleh Kementerian Pendidikan, UNESCO & UNICEF, 2011) menunjukkan bahwa 2,5 juta anak usia 7-15 tahun masih tidak bersekolah, dimana kebanyakan dari mereka putus sekolah sewaktu masa transisi dari SD ke SMP. Selain itu, baru sekitar kurang dari sepertiga dari 30 juta anak usia 0-6 tahun di Indonesia yang memiliki akses pada program PAUD. Mayoritas yang tidak terlayani PAUD adalah anak di pedesaan dan dari keluarga miskin.

Dengan demikian hak anak atas pendidikan telah terabaikan. Keinginan untuk menjadikan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, bersih, sehat, ramah dan menyenangkan, sebagai bentuk perwujudan dari Sekolah Ramah Anak sesungguhnya telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak. Beberapa program dari Kementerian/lembaga berbasiskan sekolah maupun program inovatif dari sekolah itu sendiri. Untuk lebih jelasnya silahkan download link di bawah ini, semoga bisa bermanfaat. Aamiinn...

 

Download Program Sekolah Ramah Anak

Artikel Terkait :

0 Response to "PROGRAM SEKOLAH RAMAH ANAK"

Post a Comment