Bismillahirrohmannirrohiim…puji syukur kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan nikmat-Nya kepada kita semua dalam menjalankan
aktifitas sehari-hari. Salawat serta salam kita selalu curahkan kepada
junjungan Nabi Besar Muhammad SAW hingga akhir zaman. Pada penulisan kali ini
penulis mencoba berbagi file lagi yang berkaitan dengan dunia pendidikan yaitu
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Bahasa Daerah untuk kurtilas.
Dalam indikator pencapaian perkembangan peserta didik
untuk KD pada KI Sikap Spiritual dan KD pada KI Sikap Sosial tidak dirumuskan
secara tersendiri. Pembelajaran untuk mencapai KD-KD ini dilakukan secara tidak
langsung (indirect teaching), tetapi melalui pembelajaran untuk mencapai KD-KD
pada KI Pengetahuan dan KI Keterampilan, serta melalui pembiasaan dan
keteladanan. Dengan kata lain, sikap positif peserta didik akan terbentuk
ketika dia memiliki pengetahuan dan mewujudkan pengetahuan itu dalam bentuk
hasil karya dan/atau unjuk kerja. Contoh sikap positif itu adalah perilaku
hidup sehat, jujur, tanggung jawab, peduli, kreatif, kritis, percaya diri,
disiplin, mandiri, mampu bekerja sama, mampu menyesuaikan diri, dan santun.
Penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD)
pada Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah didasari pula oleh Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan Bahasa,
Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa
Sunda, diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut
sejalan dengan jiwa UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang
menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab
III Pasal 7 Ayat 3-8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB,
SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan
Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “Pemeliharaan Bahasa-Bahasa Ibu di Dunia”.
Hal tersebut sejalan pula dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/ MAK, di antaranya menyatakan bahwa:
Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan
mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila
daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Hal
ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013, Pasal 9 dan Pasal 10, bahwa pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dapat mengembangkan muatan lokal.
Bahasa Sunda, bahasa Jawa Cirebon dan Indramayu, serta
bahasa Melayu Betawi berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan
bahasa ibu bagi masyarakat Jawa Barat di wilayah tertentu. Bahasa daerah juga
menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI. Melalui
pembelajaran bahasa daerah diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan
etnopedagogis.
Berkaitan dengan pembelajaran bahasa daerah di PAUD,
Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Pendidikan Peserta didik Usia Dini. Pendidikan Peserta didik Usia Dini (PAUD)
merupakan “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada peserta didik sejak
lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar peserta
didik memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa daerah sebagai
salah satu khasanah dalam kebhinnekatunggalikaan budaya Nusantara akan menjadi
landasan bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Oleh karena itu, bahasa
daerah harus diperkenalkan di Pendidikan Peserta didik Usia Dini (PAUD) dan
diajarkan di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), sampai Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk kepentingan itu, telah disusun dan
direvisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan
tersebut.
Adapun dalam pembelajaran bahasa dan sastra daerah
diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budayanya, mengemukakan
gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Jawa Barat, dan menemukan
serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya.
Pembelajaran bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk meningkatkan kemampuan
peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa daerah dengan baik dan benar,
baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan
hasil karya sastra daerah.
Kompetensi Inti dalam mata pelajaran Bahasa dan Sastra
Daerah yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti matapelajaran lainnya
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap
bahasa dan sastra daerah. Kompetensi Inti ini menjadi dasar bagi peserta didik
untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional. Secara
substansial terdapat tempat Kompetensi Inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas
insan yang unggul, yakni (1) sikap keagamaan (beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa) untuk menghasilkan manusia yang pengkuh agamana (spiritual
quotient), (2) sikap kemasyarakatan (berakhlak mulia) untuk menghasilkan
manusia yang jembar budayana (emotional quotient), (3) menguasai pengetahuan,
teknologi, dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan manusia yang luhung
élmuna (intellectual quotient), dan (4) memiliki keterampilan (kreatif dan
mandiri) untuk menghasilkan manusia yang rancagé gawéna (actional quotient).
Bagi guru yang mengajar Bahasa Daerah yang sedang
membutuhkan KI KI tersebut, silahkan download link di bawah ini, semoga bisa
bermanfaat…aamiinn
0 Response to "KI KD BAHASA DAERAH KURTILAS"
Post a Comment