Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.... puji syukur alhamdulillah marilah panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu memberikan nikmatNya kepada kita semua, sholawat serta salam senantiasa kita panjatkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa perubahan dari jaman kegelapan ke jaman yang terang benderang seperti saat ini. Pada edisi kali ini penulis mencoba berbagi file tentang Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kemampuan minimum yang dilakukan kepada peserta didik. Kemampuan minimum yang dimaksud adalah kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang tertentu. Kemampuan dasar tersebut dalam hal ini meliputi literasi membaca dan numerasi.
Kemampuan ini sesuai dengan kecakapan abad ke-21 yang menuntut peserta didik untuk dapat mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan. Dengan menguasai kecakapan abad ke-21, peserta didik akan memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi/media informasi, serta dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill).
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 sampai dengan 59 tentang evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut, Undang-Undang ini menyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematis untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Kegiatan evaluasi tersebut dapat dilaksanakan secara baik bila evaluasi/penilaian dilakukan secara profesional dan melembaga. Evaluasi pendidikan dilaksanakan oleh guru, sekolah, dan pemerintah. Hingga tahun 2019, pemerintah melakukan penilaian pendidikan secara nasional melalui Ujian Nasional di akhir jenjang.
Pendidikan pada abad ke-21 harus dapatmenjamin agar peserta didik memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi dan media informasi, dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill). Kecakapan hidup itulah yang kemudian dikenal dengan konsep kecakapan abad ke-21. Sejumlah organisasi dan institusi telah berupaya merumuskan dan menjelaskan kompetensi dan kecakapan yang diperlukan dalam menghadapi kehidupan abad ke-2.
Pengembangan dan penguatan karakter serta kegiatan literasi menjadi salah satu unsur penting dalam kemajuan sebuah negara dalam menjalani kehidupan di era globalisasi. Oleh karena itu, untuk meningkatan kualitas hidup, daya saing, pengembangan karakter bangsa, serta melihat perkembangan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan di abad ke-21, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016 menyelenggarakan berbagai kegiatan literasi melalui Gerakan Literasi Nasional sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Tujuan umum Gerakan Literasi Nasional adalah untuk menumbuhkembangkan budaya literasi pada ekosistem pendidikan mulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dalam rangka menyiapkan peserta didik yang memiliki kecakapan abad ke-21, pemerintah akan melakukan asesmen kemampuan minimum (AKM) pada tahun 2021 yang meliputi asesmen pada literasi membaca dan numerasi, yaitu asesmen pada kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi membaca) dan asesmen kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi).
Literasi membaca bukan hanya sekadar kemampuan membaca secara harfiah tanpa mengetahui isi/makna dari bacaan tersebut, melainkan kemampuan memahami konsep bacaan. Sementara itu, numerasi bukan hanya sekadar kemampuan menghitung, melainkan kemampuan mengaplikasikan konsep hitungan di dalam suatu konteks, baik abstrak maupun nyata.
AKM dapat menghasilkan peta kecakapan tentang literasi membaca dan numerasi peserta didik pada kelas 5, 8, dan 11 yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, soal-soal yang dikembangkan untuk AKM bersifat kontekstual, berbagai bentuk soal, mengukur kompetensi pemecahan masalah, dan merangsang peserta didik untuk berpikir kritis. Penilaian dalam AKM mengacu pada tolok ukur yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).
Soal-soal AKM akan membuat peserta didik melahirkan daya analisis berdasarkan suatu informasi, bukan membuat peserta didik menghapal/mengingat-ingat materi. Untuk lebih jelasnya tentang AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) bagi yang membutuhkan silahkan download link di bawah ini semoga bisa bermanfaat..aamiinn....
0 Response to "PENGEMBANGAN SOAL ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM"
Post a Comment