Bismillahirrohmannirrohim…puji syukur kehadirat Allah SWT yang selalu
senantiasa memberikan nikmatnya kepada kita semua, sehingga kita masih bisa
menjalankan aktifitas kita dalam kehidupan sehari-hari ini. Sholawat serta
salam marilah kita curahkan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang sudah membimbing kita dari jaman
kegelapan ke jaman terang benderang seperti saat ini. Pada kesempatan kali ini
penulis mencoba berbagi kembali tentang pedoman implementasi mata pelajaran
Informatika Kurikulum 2013. Kita tahu bahwa Kurikulum 2013
yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor
yang bersifat internal dan eksternal. Faktor yang bersifat internal terkait
dengan aspek teknis pengembangan kurikulum, sedangkan faktor eksternal antara
lain terkait kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui berbagai produk hukum
seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan
peraturan di bawahnya. Faktor eksternal lainnya adalah perubahan-perubahan yang
terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi,
ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan hubungan antar bangsa yang semakin
terbuka sebagai akibat globalisasi dan perkembangan pesat teknologi informasi
dan komunikasi (TIK).
Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran (ICT
for learning) yang terintegrasi pada semua mata pelajaran karena pada
hakikatnya, saat ini semua kegiatan kehidupan termasuk pembelajaran, berbasis
TIK. Untuk mewujudkannya warga sekolah seyogyanya memahami dan menerapkan TIK
dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur peran guru TIK sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu membimbing peserta didik
untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi
kepada sesama guru untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan
memberikan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan
sistem manajemen sekolah berbasis TIK. Dewasa ini, pemanfaatan TIK sebagai alat
pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah cukup, karena saat ini dunia
global telah memasuki era revolusi industri generasi keempat atau Revolusi
Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak dapat dihindari
oleh bangsa Indonesia. IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical, dimana
industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual
yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan kemunculan
komputer super, mobil otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT),
sampai dengan rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology.
Untuk mengikuti
perkembangan tersebut di atas, sistem pendidikan Indonesia perlu memberikan
Informatika sebagai dasar-dasar pengetahuan dan kompetensi yang dapat membentuk
manusia Indonesia menjadi insan yang cerdas dan punya daya saing di kawasan
regional maupun global. Beberapa pemikiran yang melandasi pentingnya
Informatika diajarkan kepada peserta didik antara lain sebagai berikut. 1. Di
dunia digital modern yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer,
seseorang hendaknya bukan hanya pengguna di dunia yang tak dipahaminya, tetapi
sebaliknya juga berperan serta secara aktif dan menguasai konsep dasar
informatika. 2. Pemahaman konsep Informatika yang baik akan membuat peserta
didik sejak usia dini dapat memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan dapat
memberikan solusi persoalan pada saat suatu sistem tak berjalan sebagaimana
mestinya. 3. Warga dunia digital yang mampu berpikir komputasional akan mampu
untuk memahami secara rasional tentang isu-isu terkait, seperti: hak kekayaan
intelektual perangkat lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika,
kejahatan cyber, dan sebagainya. 4. Adanya standar dan framework kurikulum
Informatika yang sudah dirilis dan diimplementasikan oleh negara maju, antara lain
yang dirilis oleh Association for Computing Machinery (ACM), Computer
Science Teacher Association (CSTA), dan lembaga nirlaba (code.org) maupun
industri. Pada bulan Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan
pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata
pelajaran (mapel) Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Untuk lebih jelasnya tentang pedoman implementasi mata pelajaran
informatika kurikulum 2013 silahkan download link di bawah ini semoga bisa
bermanfaat. Aamiinn....
0 Response to "PEDOMAN IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN INFORMATIKA KURIKULUM 2013"
Post a Comment