Supervisi
manajerial dan supervisi akademik merupakan tugas pengawas sekolah untuk
memastikan rangkaian kegiatan pengelolaan Kurikulum 2013 di sekolah binaan
dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan supervisi
manajerial dan supervisi akademik secara terprogram dan berkelanjutan, pengawas
sekolah dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Kurikulum 2013 yang
dilakukan oleh kepala sekolah, dan meningkatkan kualitas pembelajaran serta
penilaian hasil belajar siswa yang dilaksanakan oleh guru. Melalui supervisi
manajerial dan supervisi akademik, pengawas sekolah juga dapat membantu kepala
sekolah dan guru dalam mengatasi kesulitan agar dapat meningkatkan kualitas
pengelolaan kurikulum dan kualitas pembelajaran Kurikulum 2013 dalam mewujudkan
pencapaian kecakapan abad ke-21.
Pengawas
sekolah sebagai mitra kerja sekolah dan penjamin mutu pendidikan di sekolah
harus memastikan bahwa kepala sekolah dan semua guru mendapat layanan
supervisi. Setiap kepala sekolah dan guru harus mendapatkan layanan yang sama
tanpa membedakan agama, suku, golongan, ras, dan jenis kelamin, status sosial
ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi
juga harus diberikan kepada para peserta didik dalam proses pembelajaran dengan
memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak
tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat,
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera.(Pasal 1 UU No.35 Tahun 2014).
Kemampuan
melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan bagian dari
tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial dalam satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan
dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
dan pelaksanaan tugas kepengawasn di daerah khusus.
Dalam
rangka pencapaian supervisi manajerial dan supervisi akademik tersebut, modul
ini disusun untuk memfasilitasi Saudara dalam melaksanakan supervisi
pengelolaan kurikulum 2013.Tahapan supervisi manajerial dan supervisi akademik
yaitu: a) perencanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik; b)
pelaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik; c) laporan
pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan; d)
evaluasi dan tindak lanjut hasil pelaksanaan program supervisi manajerial dan
supervisi akademik di sekolah binaan.
Saudara
akan mengembangkan supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan melakukan
pembelajaran bersama dengan sesama pengawas sekolah atau secara individu dengan
dipandu oleh fasilitator dengan tatap muka. Pada akhir pembelajaran ini,
Saudara akan menyusun rencana tindak lanjut sebagai tugas melekat Saudara
sehari-hari sebagai pengawas sekolah.
Modul
ini mengintegrasikan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang
terdiri atas: 1) religius 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5)
integritas. Nilai-nilai PPK tersebut di atas diharapkan dapat dipahami,
diinternalisasi, dan diimplementasikan oleh pengawas sekolah pada saat
melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik terhadap kepala
sekolah dan guru.
Download
Lengkap : Pengembangan Supervisi Manajerial Dan Supervisi Akademik Dalam Implementasi Kurikulum 2013
Layanan internet ini sangat bermanfa'at bagi kita semua pengguna mendsos ini.
ReplyDeleteTerimakasih semoga bisa bermanfaat...aamiinn
Delete