Dalam Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa: Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Lebih lanjut dalam Lampiran
Permendikbud tersebut disebutkan sejumlah prinsip pembelajaran, antara lain
bahwa proses pembelajaran bergeser dari peserta didik diberi tahu menuju
peserta didik mencari tahu, dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar
menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar, dan dari pendekatan tekstual
menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.
Untuk menciptakan proses
pembelajaran yang demikian, pembelajaran dengan metode saintifik yang didukung
oleh berbagai metode pembelajaran seperti Inquiry/Discovery Learning,
Problem-Based Learning, dan Project-Based Learning diterapkan.
0 Response to "PANDUAN PEMBELAJARAN"
Post a Comment