PANDUAN PEMBELAJARAN

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Lebih lanjut dalam Lampiran Permendikbud tersebut disebutkan sejumlah prinsip pembelajaran, antara lain bahwa proses pembelajaran bergeser dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu, dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar, dan dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

Untuk menciptakan proses pembelajaran yang demikian, pembelajaran dengan metode saintifik yang didukung oleh berbagai metode pembelajaran seperti Inquiry/Discovery Learning, Problem-Based Learning, dan Project-Based Learning diterapkan.


Artikel Terkait :

0 Response to "PANDUAN PEMBELAJARAN"

Post a Comment