Tiada hari tanpa befikir, itulah salah satu motivasi dari penulis Blog Prakarya Indramayu, dan pada kesempatan ini penulis mencoba membagikan kembali program-program yang berkaitan dengan dunia pendidikan yaitu tentang Program Kerja Bullying. Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Oleh karena itu perlu adanya tindakan pencegahan yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dan penanggulangan untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan dunia pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah dan masyarakat sekitar sesuai dengan kewenangannya. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan meliputi : menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan; membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan; wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan; wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku; menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian; melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat; menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan membentuk tim pencegahan tindak kekerasan (bullying) dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari: kepala sekolah; perwakilan guru; perwakilan siswa; dan perwakilan orang tua/wali.
Dalam penyusunan program Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan (bullying) Di pendidikan ini tentunya masih banyak kekurangan, dan kelemahan. Oleh karena itu, saran dan masukan-masukannya dari semua pihak sangat diharapkan demi perbaikan pada masa mendatang
Bagi yang membutuhkan program kerja tersebut silahkan download link di bawah ini, semoga bisa bermanfaat. Aamiinn
0 Response to "PROGRAM KERJA BULLYING"
Post a Comment