Pertama-tama penulis panjatkan
puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidaya serta inayah-Nya
kepada penulis, sehingga pada kesempatan ini penulis masih bisa eksis untuk
memberikan program-program yang berhubungan dengan lembaga pendidikan.
Kita tahu bahwa tadi pagi mulai
tanggal 23 Mei 2019 serentak semua sekolah sudah melaksanakan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2019/2020, Salah satu upaya
guna meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata salah satunya melalui
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengedepankan prinsip
nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB merupakan agenda tahunan
yang dilaksanakan semua lembaga pendidikan untuk merekrut calon peserta didik
baru. Penerimaan siswa baru tentunya banyak sekolah-sekolah yang sebelumnya
mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mendapatkan peserta didik baru
tersebut. Lembaga pendidikan seperti SMP/MTs tentu mereka menugaskan tim PPDB
untuk terjun langsung ke SD atau MI setempat. Sedangan untuk SMA dan SMK aturan
baru dalam penjaringan PPDB meliputi dari tiga, meliputi jalur zonasi, prestasi
dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)
jalur pendaftaran tersebut. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan
menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan
mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan
pendidikan terhadap domisili calon peserta didik. Zona adalah kawasan atau area
yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan
dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan; Tempat
domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan,
ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang
berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan.
Agar lebih terarah mengenai PPDB,
tentunya pihak lembaga sekolah sudah menyiapkan program kerja untuk PPDB
tersebut, dalam hal ini penulis BLOG PRAKARYA INDRAMAYU baru menyediakan
Program Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tingkat SMP/MTs, adapun
bagi yang membutuhkan Program Kerja PPBD tersebut Silahkan download link di
bawah ini semoga bisa bermanfaat bagi sekolah
Bapak/Ibu…aamiinnn
terimakasih, sangat membantu....
ReplyDeleteHaturnuhun
ReplyDeleteterimakasih banyak atas kebainnya,semoga Allah membalas nya atas kebaikan penulis
ReplyDeleteIzin Dowanload
ReplyDeleteTerimakasiah Semoga Menjadi Amal Kebaikan Allah Membalasnya